BerandaNewsSempat DPO, Pelaku Penganiayaan Istri Siri Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel

Sempat DPO, Pelaku Penganiayaan Istri Siri Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel

Pangkalpinang – Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Bangka Barat akhirnya berhasil ditangkap, Senin (4/12/23) dini hari.

Pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Tim Gabungan di Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku Supri (49th) warga Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan sudah berhasil diamankan Senin dini hari tadi,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Senin (4/12/23) siang.

Mengenai kronologis penangkapan, diungkapkan Jojo berawal dari Tim Gabungan Polda dan Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim gabungan langsung bergerak menuju sasaran sesuai dengan lokasi yang diinformasikan.

Menurut Jojo, pada saat petugas berusaha untuk mengamankan pelaku, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta.

“Petugas juga sudah memberikan tindakan peringatan melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” ungkap Jojo.

“Karena alasan keselamatan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku dengan disaksikan juga oleh Ketua RT dan Masyarakat sekitar,” tambahnya.

Usai melakukan tindakan terukur, akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan.

“Pada saat menerima perawatan oleh petugas Puskesmas, kondisi pelaku dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar,” kata Jojo.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) Bilah Parang, 1 unit Kendaraan roda dua milik pelaku.

“Saat ini Jenazah Pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi penganiayaan berat pada Minggu (26/12/23) dini hari disalah satu rumah di Jalan Selepu Indah Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Korban diketahui berinisial Nu yang merupakan Istri sirih pelaku. Korban dianiaya oleh Pelaku Supri yang mengakibatkan mengalami luka berat dibagian wajah tepatnya dimata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah, tangan patah serta kepala bagian belakang luka robek.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit untuk dilakukan perawatan. (**)

Sosial Media
11FansSuka
245PengikutMengikuti
78PengikutMengikuti
Terakhir Di Baca
Berita Lainya