BerandaNewsPondok Narkoba Digerebek di Babel, Seorang Wanita Ditangkap-Pacar Kabur

Pondok Narkoba Digerebek di Babel, Seorang Wanita Ditangkap-Pacar Kabur

Pangkalpinang – Nasib nahas menimpa wanita berusi 35 tahun di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Suryani alias Yuyun ditangkap saat polisi menggerebek pondok yang dijadikan sarang narkoba.

Yani ditangkap pada Senin (6/11/2023) sekitar Pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu 833,2 gram milik pacarnya, Antok.

Antok sendiri melarikan diri saat polisi melakukan penggrebekan. Pondok kebun itu berada di Jalan Jalur Dua Raskin, Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Polisi menyebut pengungkapan peredaran narkoba berawal dari laproan masyarakat. Takait dugaan peredaran narkoba di pondok pelaku Antok.

“Kami lakukan pengintaian, kemudian menggerebek pondok tersebut. Dua orang yang kita gerebek satu melarikan diri, inisial AN,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, pelaku Antok melarikan diri karena kedatangan polisi sudah diketahui. Pelaku memasang kamera pengawas di lokasi pondok, hal ini diperkuat dari hp pelaku yang tetinggal saat digerebek.

“Kabur sebelum anggota sampai lokasi. Di pondok pelaku dipasang CCTV. sehingga kedatangan anggota diketuai pelaku AN. Pacarnya atau pelaku Yani ditinggal kabur,” tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok ditemukan tujuh plastik strip bening ukuran super jumbo berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening ukuran jumbo yang berisikan jenis sabu, tujuh plastik strip bening ukuran besar yang berisikan jenis sabu.

Selain itu, juga ditemukan satu plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan sabu, satu plastik strip bening ukuran kecil juga berisi sabu

“Total barang bukti sabu seberat 833.2 gram selain itu barang bukti lainya berupa timbangan digital, handphone serta catatan bon turut diamankan. Dari pengakuan pelaku, pelaku bertugas sebagai pencatat hasil penjualan sabu yang disuruh oleh sang pacar dan sudah berlangsung selama dua bulan,” tutup Antoni.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi masih memburu pacar dari Yani, yakni Antok yang merupakan pemilik sabu-sabu.

Sosial Media
11FansSuka
245PengikutMengikuti
78PengikutMengikuti
Terakhir Di Baca
Berita Lainya